Nama Gibran Rakabuming Dikaitkan Soal Penolakan Revisi UU Pilkada, Mensesneg: 2016 Dia Masih Jualan Martabak

- 17 Februari 2021, 19:05 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Nama Gibran Rakabuming Dikaitkan Soal Penolakan Revisi UU Pilkada, Mensesneg: 2016 Dia Masih Jualan Martabak.
Gibran Rakabuming Raka. Nama Gibran Rakabuming Dikaitkan Soal Penolakan Revisi UU Pilkada, Mensesneg: 2016 Dia Masih Jualan Martabak. /Instagram @gibran_rakabuming

BERITA DIY - Nama Gibran Rakabuming Raka dikaitkan dengan ditolaknya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada oleh pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno langsung membantah dugaan tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam Keterangan Pers Mensesneg terkait Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Mulai Bulan Depan! Xpander, Mobilio, Brio RS, Rush, dan Mobil-mobil Ini Bakal Turun Harga

Mantan Rektor UGM ini menjelaskan bahwa UU Pilkada tersebut ditetapkan pada tahun 2016, yakni UU Nomor 10 tahun 2016.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016,” ucapnya, dikutip BERITA DIY dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 17 Februari 2021.

Oleh karena itu, Pratikno mengungkapkan bahwa pada tahun itu Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki bayangan untuk terjun ke dunia politik.

“Jadi pengusaha gak ada kebayang, mungkin gak kebayang juga kan maju Wali Kota pada waktu itu,” ujarnya.

Pratikno pun dengan tegas mengatakan bahwa penolakan Pemerintah terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, sama sekali tidak ada hubungannya dengan putra Presiden Jokowi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x