Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
- Undangan dari Ketua RT
- KTP
- Kartu Keluarga atau KK sebagai bukti penerima bantuan yang sah.
Petugas akan melakukan scan barcode pada surat undangan untuk verifikasi data yang selanjutnya mencairkan bantuan.
Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari Kantor Pos atau dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.
Kantor Pos yang melayani pencairan bantuan memiliki jam layanan tersendiri untuk pencairan BST Rp300 ribu serta berguna untuk menghindari kerumunan, sehingga pastikan terlebih dahulu jam operasi Kantor Pos terdekat dari rumah masyarakat.***