Tuding Mahfud MD Halangi Pengadilan Din Syamsuddin, Ferdinand Hutahaean: Ini OBSTRUCTION OF JUSTICE

- 14 Februari 2021, 18:03 WIB
Ferdinand Hutahaean dan Sudjiwo Tedjo.
Ferdinand Hutahaean dan Sudjiwo Tedjo. /Kolase Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean, @president_jancukers

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak untuk Besok, 15 Februari 2021: Zodiak Ini Akan Segera Temukan Pasangannya

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalime Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan tindakan radikalisme.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menindak lanjuti apalagi meproses laporan tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme.

Baca Juga: Ditutup 5 Hari Lagi! Segera Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 15 Februari 2021: Diawali dari Percaya Intuisi hingga Membawa Rezeki

"Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau   kritis, bkn radikalis," tulis Mahfud MD di akun twitternya, @mohmahfudMD.

"Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bhw NKRI berdasar Pancasila sejalan dgn Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah". Pak Din Syamsuddin dikenal sbg salah satu penguat konsep ini. Sy sering berdiskusi dgn dia, terkadang di rumah JK." tambah Mahfud.

Baca Juga: Dibuka Kembali Tahun 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Waduh! Al Akui tentang Saksi Bayaran kepada Papa Surya, Al Dicurigai Dalangi Penusukan Nino?Ikatan Cinta

"Memang ada beberapa orang yg mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kpd Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan sj, namanya ada orng minta bicara utk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tp pemerintah tdk menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu." pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x