BERITA DIY - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai langkah Mahfud MD memberikan keterangan terkait Din Syamsuddin melalui akun twitternya merupakan tindakan menghalangi peradilan atau Obstruction of Justice.
Menurut Ferdinand Hutahaean, kepastian hukum soal laporan radikalime yang dilakukan Din Syamsuddin oleh GAR ITB tidak mengacu pada penglihatan atau pengamatan.
Menurutnya, pertemanan Mahfud MD dan Din Syamsuddin seharusnya tidak berpengaruh terhadap laporan GAR ITB tersebut ke KASN.
Baca Juga: Pasca Kepergian Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Ungkap Penyesalan Ini
"Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD. Hukum itu basisnya adalah UU, mk laporan polisi akan mengacu pd UU yg ada.," tulisnya di akun twitter @FerdinandHutahean3 pada 14 februari 2021.
Menurutnya, sumpah seorang pejabat juga wajib dijalankan selurus-lurusnya menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Sumpah pejabat jg wajib menjalankan UU selurus2nya. Ini OBSTRUCTION OF JUSTICE." tambah Ferdinand.
Baca Juga: Ada Ikatan Cinta Spongebob di GTV, Amanda Manopo Trending di Twitter