Info Bansos Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Dapat dan Cek Bantuan BST pakai NIK KTP di Aplikasi HP

- 5 Februari 2021, 16:38 WIB
Bansos Rp2,4 juta cair bulan ini, buruan cek NIK KTP di aplikasi ini agar BST cair.
Bansos Rp2,4 juta cair bulan ini, buruan cek NIK KTP di aplikasi ini agar BST cair. /PIXABAY/5851928

BERITA DIY - Bantuan sosial tunai atau bansos BST senilai Rp2,4 juta per tahun akan kembali dicairkan secara bertahap pada bulan Februari 2021 ini.

Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini sebaiknya segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP melalui aplikasi HP bernama SIKS-Dataku atau link dtks.kemensos.go.id.

Bantuan bansos BST yang diberikan ke 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini sebenarnya cair setiap bulan sebesar Rp300 ribu selama empat kali. Sehingga dalam satu tahun mendapatkan dana Rp2,4 juta.

Baca Juga: Suporter Terbaik di Dunia asal Indonesia Ulang Tahun Hari Ini, Siapa Dia?

Baca Juga: 7 Khasiat Jahe Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 6 Penting Sekali untuk Perempuan

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta kepada KPM bansos ini agar mempergunakan BST dengan bijak seperti peningkatan kesehaatan keluarga, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, modal usaha, dan sebagian dapat ditabung.

Risma juga meminta agar masyarakat tidak menggunakan uang bansos ini untuk membeli rokk seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Bantuan ini semula dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Namun pada bulan ini rencananya pemerintah akan memberikan alat untuk memantau penggunaan setiap dana Bansos yang diberikan Kemensos.

Baca Juga: Ramai Warga Paguyuban Ikatan Cinta Duga Kebohongan Elsa ke Andin: Dihamili Pak Jaja

Baca Juga: Biadab! Elsa Tuduh Andin Selingkuh, Aldebaran Jebloskan ke Penjara: Bocoran Ikatan Cinta Episode 153

Sebagai informasi, syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. 

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Akhirnya Elon Musk Ajukan Investasi di Indonesia, Begini Respon Kaesang, Batal Ternak Lele?

Baca Juga: Potret Doddy Djanas Sutradara Ikatan Cinta yang Belum Banyak Diketahui Orang, Pak Sut yang Sebenarnya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

 Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya mendapatkan bantuan ini atau tidak bisa cek online NIK KTP di aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di playstore.

Baca Juga: Balita 10 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta, Penuhi Syarat Ini: Cek Pencairan PKH di Link Berikut

Adapun cara untuk cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu per KK melalui link dtks.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

  • Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  • Ketik nomor kepesertaan KIS
  • Masukkan nama sesuai identitas dalam KIS
  • Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  • Klik Cari.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA 5 Februari 2021: Mama Sarah Tepergok Al sedang Berebut Anting dengan Reyna

Apabila nama peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per bulan.

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mencairkan BST ini di kantor pos:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah