BERITA DIY - Kabar baik, siswa penerima bisa cek PIP 2024 di Sipintar pip.kemdikbud.go.id pakai NISN dan NIK KTP dapat status pencairan.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan yang dikhususkan untuk para peserta didik mulai dari SD hingga SMA.
Syarat sebagai penerima yakni merupakan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Untuk mengetahui nama siswa penerima PIP 2024, link resmi Kemdikbud menjadi rujukan para siswa, yakni pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima di Sipintar yakni menggunakan NISN dan NIK KTP, jika Anda belum mengetahui berapa NISN Anda, bisa cek di laman resmi Kemdikbud, nisn.data.kemdikbud.go.id
Nantinya Anda hanya perlu mengisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nama lengkap ibu kandung.
Setelah itu Anda bisa langsung mengetahui berapa NISN Anda dan bisa digunakan untuk cek penerima PIP 2024.
Cara cek penerima PIP 2024
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Input NIK KTP dan NISN di kolom yang sudah disediakan
3. Terdapat satu kolom yang harus diisikan yakni kode captcha berupa perhitungan, tulis hasil hitungan kode captcha agar bisa memulai pencarian
4. Klik cek penerima PIP
Setelah diketahui nama Anda terdaftar sebagai penerima, Anda diminta untuk aktivasi rekening agar proses pencairan segera dilakukan.
Barulah Anda bisa cek secara berkala di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status pencairan atau SK Pemberian.
Nantinya nominal yang diberikan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerima PIP 2024.
Nominal PIP 2024
Siswa SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
- Rp 900.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.800.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Demikian informasi PIP 2024 lengkap mulai dari cara cek di Sipintar pip.kemdikbud.go.id pakai NISN dan NIK KTP dan nominal bantuan penerima PIP.***