Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan dari Aspek Kesehatan Medis

6 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi -Hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis. Apakah bayi akan cacat? /pexels.com/@Nick Greaux

BERITA DIY - Simak hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis.

Menjelang atau ketika Lebaran Idul Fitri, muncul pertanyaan soal hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam.

Hal ini terjadi ketika silaturahim antara keluarga besar dengan turut hadirnya para sepupu yang tidak pernah bertemu sebelumnya kecuali saat Lebaran.

Selain soal hukum dalam Islam, menikahi sepupu juga wajib dicermati dari segi kesehatan medis.

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Dalam Islam, segala urusan telah diatur yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk mengatur siapa-siapa saja yang boleh dan tidak untuk dinikahi.

Adapun, hukum menikahi saudara sepupu menurut Islam adalah halal dan tidak dilarang, asal tidak ada larangan yang lainnya.

Hukum ini berdasar pada surat Al Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam Apakah Boleh? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Meski diperbolehkan, menikahi sepupu juga baiknya juga ditinjau dari aspek media dan kesehatan.

Ternyata dilihat dari sisi kesehatan atau media, menikah dengan sepupu atau yang disebut dengan consanguneous marriages memiliki sejumlah risiko dari segi kesehatan.

Hal ini berkaitan dengan semakin besarnya kesamaan genetik atau DNA antara mereka, terutama sepupu pertama, membuat risiko medis pada keturunan yang lahir dari hubungan tersebut.

Profesor ilmu genetik manusia, Hanan Hamamy dengan artikel berjudul 'Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings' menjelaskan risiko menikah dengan seseorang yang memiliki kesamaan DNA yang besar antara lain:

- Bayi cacat lahir

- Gangguan pendengaran dini

- Gangguan penglihatan dini

- Keterbelakangan mental

- Perkembangan terhambat

 - Kelainan darah bawaan

- Kematian bayi.

Artinya, secara hukum Islam, menikahi sepupu kandung adalah boleh. Namun, perlu dipertimbangkan juga faktor kesehatan dan keturunan yang justru dapat memberikan dampak negatif terhadap bayi yang dilahirkan.

Demikian penjelasan hukum menikahi sepupu dalam Islam, boleh atau tidak, serta pandangan dari aspek kesehatan medis.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler