BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima BPUM 2024 pakai NIK KTP UMKM di eform.bri.co.id, BPUM 2024 kapan dibuka, daftar BPUM 2024 online, dan BPUM 2024 kapan cair.
Dalam menghadapi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami kesulitan.
UMKM, yang menjadi pilar penting dalam perekonomian nasional, mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Sebagai respons cepat terhadap kondisi yang tidak terduga ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menginisiasi program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020, dengan tujuan utama meminimalisir risiko ekonomi yang dihadapi oleh UMKM.
Sejarah dan Evolusi Bantuan untuk UMKM
Program BPUM dirancang untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam fase awalnya, bantuan ini berhasil menjangkau hingga 12 juta penerima, dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta per penerima.
Namun, seiring berjalannya waktu, khususnya pada tahun 2021, terjadi penyesuaian dalam besaran bantuan yang diberikan menjadi Rp 1,2 juta per penerima, meskipun jumlah penerima tetap berjumlah 12 juta pelaku UMKM.
Dengan berlalunya waktu, proses verifikasi dan pemberian bantuan mengalami beberapa kendala teknis, terutama terkait dengan penggunaan link eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id dari BNI.
Tahun 2022 menjadi tahun yang menantang ketika kedua link tersebut tidak lagi menyediakan data update, menyebabkan kebingungan di kalangan pelaku UMKM terkait status penerimaan bantuan mereka.
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2023 dan Harapan di 2024
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah, melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengindikasikan bahwa kondisi UMKM di tahun 2023 sudah menunjukkan pemulihan.
Oleh karena itu, program hibah BPUM dianggap tidak lagi diperlukan.
Namun, untuk terus mendukung UMKM dan masyarakat yang membutuhkan, pemerintah melalui Kemensos berencana menghidupkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024.
Bantuan Sosial Tunai (BST) PKH Tahun 2024
Program PKH tahun 2024 diharapkan tidak hanya menjadi pengganti dari BPUM, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial yang lebih luas, mencakup berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk UMKM.
Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp. 3.000.000,
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,
- Lanjut Usia: Rp. 2.400.000.
Cara Mendaftar untuk Menerima BST PKH
Untuk memudahkan akses informasi dan proses pendaftaran, pemerintah menyediakan aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh dari Google Play Store.
Setelah mendownload aplikasi, pelaku UMKM dan masyarakat umum bisa mendaftar menggunakan data diri yang lengkap, termasuk NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie. Selanjutnya, pengguna dapat mengikuti instruksi dalam aplikasi untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan.***