BERITA DIY - Ketahui apa saja risiko dari tidak melakukan validasi NIK jadi NPWP lengkap dengan cara memadankan NIK jadi NPWP, berikut ini.
Direktorat Jenderal Panjang Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah secara resmi meminta masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Batas akhir dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini adalah pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Lantas, apa saja risiko yang akan diterima wajib pajak jika tidak melakukan proses validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP? Berikut perjelasan lengkapnya.
Dilansir dari antaranews, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah menjelaskan jika sampai batas waktu yang ditetntukan wajib pajak tidak melakuka validasi NIK jadi NPWP maka wajib pajak akan mengalami kesulitan mengakses layanan pajak secara digital.
"Untuk itu, sebaiknya segera mengurus validasi NIK menjadi NPWP karena tahun 2024 NPWP-nya sesuai NIK atau 16 digit," kata Andi Setijo Nugroho, Kepala KPP Pratama Kudus, dikutip dari antaranews.
Adapun layanan pajak yang tidak bisa diakses oleh wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK meliputi layanan pajak online seperti e-Filing dan e-Form.
Mengingat pentingnya proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP ini maka masyarakat dihimbau untuk segera melakukan proses pemadanan ini.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Gampang Lewat Indomaret
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP dengan mudah yang dapat dilakuakn oleh masyarakat dikutip dari laman wonoyoso.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id, selengkapnya.
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas
- Masukkan 16 digit NIK Anda,
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru. Namun jika proses tersebut tidak berhasil maka Anda harus memadankan NIK dan NPWP.
Baca Juga: 9 Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2023, Denda Diskon 50 Persen
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Adapun cara memadankan NIK dan NPWP yang wajib dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut.
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
- Kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Demikian informasi risiko tidak melakukan validasi NIK jadi NPWP lengkap dengan cara memadankan NIK jadi NPWP.***