Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 dan Link Download PDF Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina

13 November 2023, 06:00 WIB
Isi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 apa saja dan link download PDF bunyi fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap Palestina. /Tangkap layar mui.or.id

BERITA DIY - Berikut informasi isi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 apa saja dan link download PDF bunyi fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang hukum mendukung agresi Israel pada Palestina.

Hal ini diketahui tertuang pada isi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 yang ditetapkan di jakarta pada 8 November 2023.

Mengutip pada laman mui.or.id, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Baca Juga: Fatwa Terbaru MUI, Produk Pendukung Israel Haram: Ini Daftar 121 Produk di Indonesia Target Boikot

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari mui.or.id pada Jum’at, 10 November 2023.

Selain itu, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Zat Pewarna Karmin Adalah Apa pada Makanan? Bahtsul Masail NU Jatim Sebut Haram, MUI Nyatakan Halal

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain keterangan di atas, pihak MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Baca Juga: Vaksin saat Puasa Ramadhan 2022 Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fatwa MUI Soal Tes Swab dan Vaksinasi

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Untuk melihat isi lengkap fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 melalui file PDF bisa download di link berikut:

>LINK DOWNLOAD PDF - Isi Fatwa MUI No 83 Tahun 2023

Demikian informasi isi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 apa saja dan link download PDF bunyi fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap Palestina.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler