BERITA DIY - Simak informasi zat pewarna karmin adalah apa pada makanan dalam ulasan ini. Bahtsul Masail NU Jatim sebut haram, tapi MUI nyatakan halal.
Saat ini banyak yang cari tahu tentang zat pewarna karmin adalah apa. Hal ini tak terlepas dari PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim yang mengharamkan.
Namun, MUI memberikan pernyataan berbeda. MUI menyatakan zat pewarna karmin halal.
Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan zat pewarna karmin pada makanan dan minuman karena terbuat dari bangkai serangga, yang dinilai najis dan menjijikkan.
Berdasarkan pandangan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga tergolong ke dalam khabaits atau hewan yang menjijikkan.
Nah di haramnya hewan menjijikkan ini tertulis dalam Surat Al- A'raf ayat 157, yang artinya: "... Dan ia mengharamkan yang khabaits/menjijikkan.".
Zat pewarna karmin adalah apa?
Zat pewarna karmin merupakan zat pewarna alami yang bisa digunakan untuk makanan dan minuman.
Adalah kutu daun atau cochineal yang menjadi zat pewarna karmin ini. Jika diproses, cochineal menghasilkan asam carminic.