Asam carminic tersebut lantas diekstraksi dan diolah menjadi pewarna alami karmin yang selanjutnya bisa untuk makanan, minuman atau kosmetik.
Serangga cochineal banyak ditemukan di Amerika Tengah dan Selatan. Bahkan serangga tersebut diternakkan.
Nah, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, penggunaan zat pewarna karmin pada makanan dan lainnya adalah halal.
"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam mengutip Antara, Kamis, 28 September 2023.
Bahkan MUI secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga cochineal sejak 2011.
Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Jadwal dan Hukum Wajib, Mubah, hingga Haram
Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Niam mengatakan perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM NU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga cochineal.
"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata dia.