Apa itu Haram Lidzaithi, Ini Dia Pengertian dan Contohnya dalam Islam dan Perbedaan dengan Haram Lighairihi

- 6 Juni 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi. Apa itu pengertian dari Haram Lidzatihi dalam Islam.
Ilustrasi. Apa itu pengertian dari Haram Lidzatihi dalam Islam. /Unsplash/Wasa Crispbread

BERITA DIY - Berikut ini penjelasan mengenai pengertian dari haram lidzaithi lengkap dengan bentuk dan contohnya dalam islam.

Hukum dalam Islam sendiri terdiri dari beberapa kategori mulai dari Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan haram.

Kendati, sesuatu tidak dihukumi begitu saja tanpa melihat sebab musababnya. Pada hukum haram misalnya, terdapat haram lidzaithi dan haram lighairihi.

Lantas apa itu haram lidzaithi sendiri? Berikut penjelasan beserta contoh selengkapnya melalui artikel ini.

Baca Juga: Apa Itu Hasad? Begini Cara Menghindari Sifat Tersebut

Haram lidzaithi berkaitan dengan makanan. Sejatinya, umat muslim dianjurkan untuk memakan makanan yang halal dan meninggalkan sesuatu yang haram.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Baqarah ayat ke-168 yang artinya:
 
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kami mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:168).
 

 

Dalam syariat Islam, makanan yang haram dikonsumsi sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni haram lidzatihi dan haram lighairihi. 
 
 
Haram lidzathi sendiri adalah makanan yang diharamkan karena zatnya. Artinya, hukum asal dari makanan tersebut memang sudah haram.
 
Sementara haram lighairihi adalah haram yang disebabkan oleh cara perolehannya seperti misalnya riba, dan masih banyak lagi.
 
Beberapa makanan yang diharamkan sebagai haram lidzathi di antaranya:
 
1. Darah
 
Mengonsumsi darah baik yang berasal dari hewan atau manusia termasuk dalam kategori haram lidzathi. Sebab, darah merupakan zat yang dianggap najis, kotor, bahkan berpotensi menganggu kesehatan bila dikonsumsi.
 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x