BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kapan gaji PJLP dibayar. Yuk, cek bocoran waktu pencairan rapelan selisih gaji PJLP dari Pemprov DKI Jakarta berikut ini.
Pemerintah Porvinsi DKI Jakarta sudah membocorkan waktu pencairan gaji untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Ketahui, pembayaran gaji PJLP tertunda karena adanya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Dalam RABPD tersebut ada perubahan kenaikan gaji untuk PJLP untuk menyesuaikan dengan UMP Jakarta 2023.
Sebelumnya, dari Januari hingga Oktober 2023, para PJLP masih menerima gaji sesuai dengan UMP Jakarta 2022, yakni sebesar Rp 4,6 juta per bulan.
Hal tersebut terjadi karena sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
Nah pada RABPD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Jakarta yang disahkan Oktober 2023, gaji PJLP disetarakan dengan UMP Jakarta yaitu Rp 4,9 juta per bulan.
Rapelan selisih gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan, dari bulan Januari 2023 hingga Oktober 2023, akan diberikan PJLP.
Namun hal tersebut butuh waktu karena RABPD Perubahan perlu ditinjau Kemendagri setidaknya 15 hari kerja.
Oleh karena itu penyesuaian gaji PJLP dan rapelan selisih gaji tersebut belum terealisasi pada Oktober 2023 kemarin.
Mengutip Antara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi membocorkan waktu pencairan rapelan gaji PJLP.
“Kira-kira November (2023) baru bisa cair dan itu cairnya di masing-masing OPD karena anggarannya melekat di masing-masing OPD,” kata Michael.
Akan tetapi untuk tanggal pasti gaji PJLP dibayar kapan tidak disebutkan secara gamblang oleh Michael.
Demikian info kapan gaji PJLP dibayar dan bocoran waktu pencairan rapelan selisih gaji PJLP dari Pemprov DKI Jakarta.***