Tidak Bayar Utang Pinjol 90 Hari Apa Risikonya? Begini Proses Penagihan DC dari OJK hingga Masuk BI Checking

29 Agustus 2023, 10:45 WIB
Tidak bayar utang pinjol 90 hari apa risikonya? begini proses penagihan DC pinjaman online dari OJK hingga masuk BI Checking. /PIXABAY/HeungSoon

BERITA DIY- Tidak bayar utang pinjol 90 hari apa risikonya? begini proses penagihan DC pinjaman online dari OJK hingga masuk BI Checking, ketahui dengan membaca artikel hingga akhir.

Pinjol atau pinjaman online sudah tidak asing lagi saat ini, karena banyak masyarakat yang menjadikan pinjol sebagai alternatif saat terdesak masalah keuangan.

Tak jarang juga, masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap ikut menggunakan pinjol karena cara mencairkan uang terbilang mudah dan bahkan bisa dilakukan di rumah melalui HP.

Hanya saja OJK sebelumnya telah mengingatkan akan bahayanya memakai pinjaman online atau pinjol selain didatangi DC, terlebih memilih memakai pinjol ilegal yang tidka memiliki izin.

Baca Juga: Nasabah Galbay Pinjol Bisa Aman, Ini Aturan Penagihan DC, Lokasi dan Waktu Debt Collector Teror Utang

Menggunakan pinjol lega OJK yang berizin pun sebaiknya tidak dilakukan kalau Anda belum punya penghasilan yang tetap dan tidak dalam kondisi keuangan yang terdesak.

Karena itu bisa mempersusah jalan Anda untuk menggunakan pinjaman lain di bank atau mengajukan KPR rumah jika Anda galbay atau gagal bayar.

Teruntuk Anda yang saat ini sudah terlanjur menggunakan pinjol dan dalam masa galbay hingga 90 hari, ketahui apa saja risiko yang didapat dan proses penagihan DC atau debt collector dari OJK.

Seperti diketahui DC atau debt collector adalah hal yang paling ditakuti oleh nasabah galbay karena bisa meneror utang ke rumah.

Baca Juga: Pinjol Resmi OJK Ini Belum Punya DC, Apa yang Terjadi Setelah 90 Hari Galbay? Ini Syarat Bebas Tagihan

Namun untuk Anda yang saat ini sudah terjebak galbay selama 90 hari ketahui apakah aman? Sebelumnya simak proses penagihan DC pinjol dari OJK sebagai berikut:

1. Diberi Peringatan

Biasanya pihak Pinjol legal akan memberikan informasi terkait tagihan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pemberitahuan pembayaran cicilan akan dilakukan secara online. Seperti melalui notifikasi SMS, Email maupun Telepon.

2. Dikenakan Denda Keterlambatan

Selanjutnya pihak Pinjol legal akan mulai memberikan denda keterlambatan setelah nasabah atau debitur belum membayarkan tagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo.

Bunga atau denda keterlambatan tersebut bisa saja terus bertambah atau menumpuk sampai dengan Debitur melunasi tagihan Pinjol legal.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin DC Teror Utang Pinjol ke Rumah usai Galbay, BI Checking Juga Bisa Aman

3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol

Proses ketiga pinjol akan menguhubungi kontak terdaftar yaitu pihak keluarga, kerabat maupun teman yang nomornya ditambahkan sebagai kontak darurat akan di hubungi oleh pihak Pinjol legal.

Hal tersebut dapat terjadi ketika nomor yang Anda yang didaftarkan sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh pijak Pinjol legal.

4. Ditagih Oleh DC Pinjol

Proses selanjutnya yaitu ditagih oleh DC lapangan dari Pinjol legal. Hal ini dapat terjadi apabila Anda maupun keluarga, kerabat dan teman tidak dapat dihubungi. Adanya DC lapangan Pinjol legal akan mengunjungi kalian ketika kalian Galbay 1 bulan atau lebih.

5. Pelaporan ke SLIK OJK

Selain adanya DC lapangan yang datang, pihak Pinjol legal juga akan membuat laporan ke SLIK OJK. Bahwa identitas Anda yang terdaftar di Pinjol tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk. Sehingga hal tersebut dapat merugikan Anda sebagai nasabah Pinjol.

Baca Juga: Pinjol OJK Ini Aman Digunakan saat Galbay dan Daftar Pinjaman Online yang Tidak Ada DC, Begini Aturannya

6. Penyitaan Barang

Selanjutnya pinjol akan melakukan penyitaan barang. Bisa saja pada beberapa Pinjol resmi OJK yang para nasabah nya Galbay lebih dari 90 hari akan dilakukan penyitaan barang sebagai jaminan.

Maka dari itu galbay 90 hari tidaklah aman karena DC bisa melakukan penyitaan barang sebagai jaminan. Sebelum hal itu terjadi segeralah lunasi utang Anda agar aman.

Demikian informasi mengenai tidak bayar utang pinjol 90 hari apa risikonya? begini proses penagihan DC pinjaman online dari OJK hingga masuk BI Checking.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler