Jadwal Razia Uji Emisi Jakarta Hari Ini: 5 Lokasi Tilang dan Berapa Besaran Denda

25 Agustus 2023, 17:15 WIB
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (17/8/2023) /ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

 

BERITA DIY - Banyak yang bertanya mengenai di mana lokasi uji emisi di Jakarta, uji emisi di Jakarta mulai kapan, dan berapa denda uji emisi di Jakarta.

Ketahui info lengkap tentang jadwal razia emisi Jakarta hari ini, 5 lokasi tilang, dan berapa besaran denda uji emisi di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberlakukan uji coba razia emisi di Jakarta dengan tujuan mengurangi polusi udara di Ibu Kota Indonesia tersebut.

Satgas bentukan uji emisi Jakarta antara lain terdiri dari ASN di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I /Jakarta.

Baca Juga: Apa Penyebab Polusi Udara Jakarta? Kendaraan atau PLTU? KLHK Stop Operasional 4 Perusahaan Ini

Lalu, razia uji emisi di Jakarta mulai kapan?

Uji coba razia uji emisi di jakarta mulai dilaksanakan hari ini Jumat 25 Agustus 2023. Secara resmi, tilang uji emisi akan diberlakukan pada 1 September 2023.

Dalam upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara, yang telah meningkat dalam beberapa pekan terakhir, razia uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan bahwa salah satu penyebab kualitas udara yang buruk di Jabodetabek, terutama di Jakarta, adalah emisi kendaraan yang tinggi.

Baca Juga: Aplikasi Cek Kualitas Udara Air Quality Index, Cek Polusi Udara Jakarta Hari Ini ke Sini

Di mana lokasi uji emisi di Jakarta?

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, razia uji emisi hari ini akan menyasar lima lokasi di seluruh wilayah Jakarta.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ucap Asep di diskusi daring Kamis 24 Agustus 2023.

Berikut ini adalah lima lokasi uji coba razia uji emisi yang mulai dilaksanakan hari ini Jumat, 25 Agustus 2023:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
  • Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  • Terminal Blok M Jakarta Selatan.
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harga Uji Emisi di DKI Jakarta Berapa? Ini Lokasi dan Ketentuan Proses Pengujian supaya Lolos Tilang Emisi

Mekanisme razia uji emisi kendaraan di Jakarta

Menurut laporan Antara News, masyarakat harus memperhatikan berbagai mekanisme tilang emisi.

- Minimal sekali seminggu, razia dilakukan di sekitar lokasi uji emisi.

- Kendaraan razia diperiksa dengan alat uji untuk mengetahui tingkat emisi.

- Pengendara atau pemilik kendaraan diberi peringatan atau sanksi tilang jika melampaui batas yang ditetapkan.

- Dalam jangka waktu satu tahun, kendaraan mendapat sertifikasi lolos uji emisi yang berlaku.

Baca Juga: 2 Link Cek Tingkat Polusi Udara Jakarta, Awas Ini Penyakit yang Bisa Menyerang karena Kualitas Udara Buruk

Berapa denda uji emisi di Jakarta?

Kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi akan ditilang berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan rincian denda:

- Sepeda motor dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

- Mobil atau kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: Apa Penyebab Polusi Udara Jakarta? Kendaraan atau PLTU? KLHK Stop Operasional 4 Perusahaan Ini

Demikianlah info lengkap tentang jadwal razia emisi Jakarta hari ini, 5 lokasi tilang, dan berapa besaran denda uji emisi di Jakarta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler