Pinjol yang Punya DC Lapangan Apa Saja? Ini Cara agar Bebas dari Teror DC usai Galbay dan Lapor OJK Online

6 Agustus 2023, 11:40 WIB
Pinjol yang punya DC lapangan apa saja, ini cara agar bebas dari teror DC usai galbay dan cara lapor OJK online di HP. /Ilustrasi PIXABAY/Fotorech

BERITA DIY- Ketahui selengkapnya pinjol yang punya DC lapangan apa saja, ini cara agar bebas dari teror DC usai galbay dan cara lapor OJK online di HP.

Memiliki masalah keuangan memang membuat sebagian masyarakat merasa khawatir, terlebih tidak bisa membeli kebutuhan pokok. Oleh sebab itu, saat ini maraknya pinjol sudah menjadi alternatif bagi masyarakat yang dalam masalah tersebut.

Pinjaman online dibagi menjadi dua legal dan ilegal. Di mana pinjaman legal sudah terdaftar dan berizin OJK. Sementara, pinjol ilegal belum terdaftar maupun berizin di OJK.

Di zaman saat ini pinjam di pinjaman online bukanlah hal yang baru. Bahkan, iklan pinjaman online kini beredar di media sosial sehingga membuat masyarakat tergiur untuk menggunakannya.

Baca Juga: OJK Wajibkan Debitur Tanyakan Ini saat DC Pinjol Datang ke Rumah usai Galbay, DC Bisa Berhenti Teror Utang

Mulai dari YouTube, Twitter hingga instagram terdapat iklan pinjol. Untuk penagihan tak semua pinjaman online atau pinjol memiliki petugas lapangan.

Baik pinjol ilegal atau legal OJK kebanyakan memiliki DC lapangan untuk menagih utang ke rumah usai galbay atau gagal bayar. Oleh sebab itu, berikut daftar pinjol OJK yang memiliki DC:

1. Akulaku
2. Kredit Pintar
3. Kredivo
4. Rupiah Cepat
5. Mau Cash
6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
7. DanaTunai
8. Indodana
9. Tunaiku
10. Dana Rupiah
11. Easy Cash
12. Dana Syariah
13. Pintek
14. Dana Rupiah
15. KTA Kilat

Baca Juga: Debitur 90 Hari Galbay, Benarkah DC Pinjol Akan Tagih Utang ke Keluarga? Ini Aturan dan Cara Setop Teror

Debitur yang saat ini dalam masa galbay berikut cara dari OJK agar bebas dari teror DC atau debt collector dan tidak akan tagih utang lagi ke rumah bisa melakukan langkah berikut ini:

1. Restrukturisasi pinjaman

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah meminta restrukturisasi kepada DC atau pihak pinjaman online. Restrukturisasi adalah meminta keringanan pembayaran karena nasabah atau pengguna pinjol sedang mengalami kesulitan.

Beberapa pinjol nantinya akan meminta Anda untuk membuat surat permintaan restrukturisasi atau keringanan dan akan diuji kelayakannya.

Apabila nasabah benar-benar dalam keadaan sulit, maka DC atau pinjol akan memberikan keringanan. Hal yang bisa diberikan pinjol yaitu memperpanjang durasi pelunasanm mengurangi tunggakan bunga hingga menambah fasilitas pinjaman.

Baca Juga: Pinjol Ini Aman Usai Galbay, Ini Saran dari OJK agar DC Tidak Teror dan Nama BI Checking Tetap Bersih

2. Jual salah satu barang berharga

Jika surat permohonan restrukturisasi Anda tidak diterima oleh pihak pinjol. Maka hal yang dapat Anda lakukan adalah menjual salah satu barang yang Anda miliki yang harganya sebanding dengan nilai utang Anda.

Namun sebaiknya, apabila Anda sudah mengetahui jauh-jauh hari akan gagal bayar atau memiliki kesulitan dan takut DC teror kontak atau ke rumah, Anda bisa mencari penghasilan lebih agar utang dapat tertutupi.

3. Laporkan teror DC

Sebagai pengguna pinjol, Anda dituntut juga harus bijak dalam memilah etika-etika yang tidak wajar dilakukan oleh DC agar tidak terjadi keributan.

Salah satu sikap yang bisa Anda lakukan jika ada teror DC yang mengintimidasi atau menjatuhkan harkat dan martbat Anda, tentunya Anda dapat melapor ke Polisi, Kemenkominfo dan otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan Resmi OJK 2023, Apakah Bisa Galbay?

Cara Lapor Teror DC Online di HP

Berikut cara yang bisa Anda lakukan jika ingin terhindar dari teror DC yaitu dengan melapor ke instansi-instansi terkait bisa online lewat HP dengan membuka link di bawah ini:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:

Kepolisian

- Kunjungi laman https://patrolisiber.id

- Kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id

Satgas Waspada Investasi (SWI)

- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal Limit Tinggi dan Tips Pilih Aplikasi Pinjol dari OJK agar BI Checking Aman dan DC Tidak Teror

Kemenkominfo

- Kunjungi laman aduankonten.id

- Kirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id

- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekian informasi mengenai pinjol yang punya DC lapangan apa saja, ini cara agar bebas dari teror DC usai galbay dan cara lapor OJK online di HP.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler