Mau Pindah Domisili? Ini Tata Cara Mengurus Pindah Tempat Tinggal di Data KTP: Syarat dan Prosedur Dukcapil

31 Mei 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi tata cara mengurus pindah domisili di data keterangan KTP lengkap dengan syarat dan prosedurnya. /BeritaDIY/Nia Sari

BERITA DIY - Ketahui informasi tata cara mengurus pindah domisili di data keterangan KTP lengkap dengan syarat dan prosedur di Dukcapil tersaji dalam artikel ini.

Pindah domisili dapat dilakukan oleh masyarakat dengan alasan pasti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dikarenakan domisili merupakan data kependudukan yang penting di KTP.

Kata 'domisili' sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Domisili menjadi data ketetapan tinggal seseorang yang dicatatkan dalam data kependudukan yakni KTP.

Menurut pandangan hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Baca Juga: Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Oleh karena itu, data kependudukan domisili seseorang harus jelas karena menyangkut kebijakan hukum berlaku untuk dipatuhi masyarakat.

Perpindahan domisili sendiri sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dimana isinya masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW untuk memproses pindah domisili.

Seseorang yang ingin melakukan pindah domisili hanya perlu menunjukan Kartu Keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Hal ini dilakukan guna melakukan penyederhanaan proses pengurusan surat kepindahan agar lebih efisien.

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Tanpa KTP 2023, Pinjam Uang Tanpa Nomor Rekening Bank Legal Langsung Cair

Mengingat data kependudukan yang dimiliki Dukcapil kabupaten/kota sudah bersifat online dan juga telah mencakup data lengkap penduduk.

Kendati begitu, bagi penduduk yang belum terdata di database, perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Penduduk yang ingin melakukan pindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi diwajibkan membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Begini cara mengurus surat pindah domisili di Dukcapil setempat:

1. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.

2. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).

Baca Juga: Bawa KTP dan KK, Ajukan KUR BRI 2023 Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan dengan Angsuran Rp 1 Jutaan, Ini Syaratnya

3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

4. Pemohon membawa dokumen KK yang dibutuhkan.

5. Operator Dinas Dukcapil akan memvalidasi pengajuan pemohon.

Usai proses pengajuan telah mendapatkan verifikasi hingga selesai, pihak Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga.

Operator Dinas Dukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga (KK). Bisa melalui pesan yang dikirim pada email pemohon atau secara offline di kantor dinas.

Pemohon dapat download lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.

Itulah informasi dan tata cara mengurus pindah domisili di data keterangan KTP lengkap dengan syarat dan prosedurnya di Dukcapil setempat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler