BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai cara mudah mengurus paspor yang hilang serta apa saja syarat, biaya dan berkas-berkasnya.
Sebelum mengurus paspor yang hilang, Anda dapat mengetahui terlebih dahulu terkait syarat, berkas-berkas dan biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan mengetahui syarat, biaya dan berkas-berkas yang wajib disiapkan, Anda dapat mengurus paspor yang hilang dengan lebih mudah dan lebih siap.
Mengurus paspor yang hilang dapat dilakukan dengan datang ke kantor imigrasi terdekat dan tentunya dengan membawa syarat, berkas-berkas dan biaya.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor 2023 Secara Online dengan Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi M-Paspor
Anda dapat menyiapkan dan mengecek ulang soal syarat, berkas-berkas dan biaya agar keinginan anda mengurus paspor yang hilang dapat segera diproses tanpa harus diminta melengkapi syarat dan berkas-berkasnya.
Sebagaimana diketahui, Paspor adalah salah satu dokumen resmi yang memuat data diri dan masa berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sehingga Anda yang akan melakukan perjalanan antar negara harus mengurus Paspor terlebih dahulu.
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, Anda dapat mengurus paspor di Kantor imigrasi terdekat.