Pinjol yang Ada DC Lapangan 2023 dan Cara Utang Lunas dari OJK Tanpa Bayar Langsung

24 Mei 2023, 10:19 WIB
Pinjol atau pinjaman online yang ada DC lapangan 2023 dan cara utang lunas dari OJK tanpa bayar langsung ke debt collector. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY- Ketahui di sini pinjol atau pinjaman online yang ada DC lapangan 2023 dan cara utang lunas dari OJK tanpa bayar langsung ke debt collector yang tagih utang ke rumah.

Pada tahun 2023 ini semakin banyak masyarakat yang menggunakan pinjol sebagai alternatif mendapatkan uang dalam keadaan yang terdesak oleh kesulitan ekonomi.

Ada banyak sekali jenis pinjol, mulai dari pinjol dengan bunga yang rendah dan limit kecil atau pinjol bunga tinggi dengan limit yang besar.

Semua itu tergantung Anda yang pandai memilih aplikasi pinjol aman dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar tidak ada DC yang teror utang usai galbay.

Baca Juga: Pakai Pinjol Ini Bisa Aman usai Galbay, OJK Beri Cara agar DC Tidak Teror, Benarkah Utang Tiba-tiba Lunas?

DC atau debt collector adalah kekhawatiran masyarakat pengguna pinjol saat ini, karena DC bisa teror kontak bahkan tagih utang ke rumah usai galbay.

Agar hal itu tidak terjadi bayarlah utang pinjol Anda tepat waktu bahkan segeralah untuk melunasi utang tersebut agar Anda tidak stress memikirkan DC yang ke rumah untuk teror.

Memilih pinjol yang aman juga salah satu cara agar Anda bisa aman dari kejaran DC. Maka dari itu ketahui pinjol yang memiliki DC lapangan 2023 agar Anda bisa mengantisipasi saat terjadi galbay.

Baca Juga: Pinjol Rupiah Cepat Legal OJK Apakah Ada DC? Ini Cara Pinjam uang Tanpa Jaminan, Limit hingga Rp10 Juta

Pinjol Legal OJK 2023 Punya DC Lapangan

Berikut daftar pinjol atau pinjaman online legal OJK 2023 yang memiliki DC lapangan untuk tagih utang ke rumah usai gagal bayar atau galbay:

1. Home Credit Indonesia

2. Easy Cash

3. IndoDana

4. Line Bank

5. Singa

6. Finmas

7. KTA Kilat

8. Pintek

9. Dana Syariah

10. Rupiah Cepat

Baca Juga: Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2023, Benarkah Utang Bisa Lunas usai 90 Hari Telat Bayar?

11. Kredivo

12. AkuLaku

13. Shoppe Spinjam

14. Kredit Pintar

15. Tunaiku

Jika Anda sudah mengetahui pinjol legal OJK 2023 dari OJK maka berusahalah agar tidak galbay. Namun apabila saat ini Anda dalam kondisi galbay, ketahui cara agar utang bisa lunas tanpa harus bayar langsung:

1. Memilih jangka waktu cicilan pendek

Saat Anda berniat ingin menggunakan pinjol, pastinya aplikasi pinjol sudah membeberkan terlebih dahulu cicilan yang akan Anda bayarkan sesuai dengan berapa banyak pinjaman yang Anda Ajukan.

Baca Juga: Benarkah Berutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Cara Agar DC Tidak Teror Utang usai Galbay Versi OJK

Utang Anda bisa berkemungkinan lunas dan tidak menumpuk, jika Anda memilih pinjaman yang sedikit dan jangka waktu cicilan yang pendek, seperti dibayar bulan besok atau hanya dalam tiga bulan.

2. Sudah merencanakan pembayaran utang sebelum meminjam

Poin kedua ini sejalan dengan poin pertama, saat Anda meminjam uang pinjol dalam jangka waktu cicilan yang pendek, ada baiknya Anda sudah merencanaka pembayaran utang tersebut.

Anda sudah memperkirakan sumber dana yang akan dialokasikan untuk membayar utang selama tiga bula dengan tepat waktu. Anda tidak boleh mangkir dan harus konsisten dengan rencana yang sudah Anda persiapkan.

Baca Juga: Etika Penagihan Debt Collector Pinjol usai Galbay Resmi OJK dan Cara agar Utang Lunas Tanpa Bayar Langsung

3. Membayar sebelum jatuh tempo

Solusi selanjutnya agar utang Anda lunas yaitu membayar sebelum jatuh tempo utang pinjol, hal ini dilakukan supaya tidak ada denda keterlambatan yang membuat utang Anda semakin menumpuk.

4. Menjual barang berharga

Debitur galbay saat ini mungkin sedag khawatir akan diteror DC ke rumah, cara yang Ampuh untuk dilakukan adalah menjual barang berharga untuk melunasi utang pinjol Anda.

Sekian informasi mengenai pinjol atau pinjaman online yang ada DC lapangan 2023 dan cara utang lunas dari OJK tanpa bayar langsung ke debt collector yang tagih utang ke rumah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler