Syarat dan Cara Klaim Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan Bagi Peserta Aktif, Bisa Dapat Harga Lebih Murah

15 Mei 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah. /Pexels.com/@Karolina Grabowska

BERITA DIY – Atas rekomendasi dokter gigi, peserta jaminan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut informasi mengenai syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta jaminanan atau pemilik kartu BPJS Kesehatan aktif agar bisa dapat harga lebih murah tersaji dalam ulasan artikel ini.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim berbagai alat kesehatan, salah satunya adalah gigi palsu atas rekomendasi dari dokter gigi yang menangani.

Dengan mengklaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan mendapatkan potongan untuk mendapatkan harga lebih murah.

Baca Juga: Cara Mencegah Gigi Anak Berlubang agar Tetap Sehat dan Bersih, Wajib Lakukan Ini

 

Tentunya, ada beberapa persyaratan dan langkah yang harus peserta jaminan aktif ketahui sebelum klaim gigi palsu melalui bantuan BPJS Kesehatan.

Sebelum mengajukan klaim, peserta harus mengetahui terlebih dahulu mengenai batasan jumlah subsidi yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk pemberian gigi palsu tersebut apakah bisa seratus persen atau kurang dari itu.

Besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam program klaim gigi pasu bervariasi tergantung dari pilihan bahan dan kualitas yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Gigi palsu adalah gigi buatan atau protesa gigi yang dipakai untuk menggantikan fungsi gigi yang sudah tidak ada atau dicabut.

Baca Juga: Gigi Terlihat Kuning Ketika Senyum? Simak 4 Cara Mudah Memutihkan Gigi Kuning Secara Alami di Sini

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis atas rekomendasi dari dokter gigi terkait.

Syarat Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Adapun syarat untuk klaim gigi palsu BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut:

- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

- Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Lebih jelasnya, berikut adalah tata cara klaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan yaitu:

Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Hilangkan Bau Mulut, Batalkan Puasa?

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif

2. Minta rujukan ke poli gigi atau dokter spesialis gigi

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk melakukan tes pemeriksaan gigi

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi gigi palsu sebelum diklaim pada BPJS Kesehatan

6. Datangi penyedia gigi palsu yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan

7. Lakukan pembelian gigi palsu

Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya

Perlu diketahui, klaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai peraturan yang berlaku. Cara klaim tersebut juga harus berdasarkan indikasi medis yang telah dilakukan oleh tenaga profesional sebelumnya.

 

Demikian informasi syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta BPJS Kesehatan agar bisa dapat harga lebih murah.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler