Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Cek Alur Pembuatan Paspor

14 Mei 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi - DIi sini tersaji informasi syarat, cara, dan alur pembuatan paspor untuk masyarakat umum. /UNSPLASH/@agusdietrich

BERITA DIY - Simak apa saja syarat yang mesti dipersiapkan saat bikin paspor bagi masyarakat umum. Ada pula alur pembuatan paspor dan info lokasi di mana.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negaranya sebagai identitas yang sah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan foto pemegang paspor.

 

Paspor juga berisi informasi tentang negara yang diterbitkan dan tanggal kadaluarsa.

Baca Juga: Tidak Perlu Antre! Ini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online Maupun Offline

Ada beberapa jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh suatu negara, termasuk paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor khusus.

 

Proses pembuatan paspor melibatkan pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, dan pembayaran biaya pembuatan paspor.

Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tingkat kesibukan di kantor Imigrasi.

Paspor juga memiliki beberapa kegunaan selain sebagai dokumen identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya

Paspor dapat digunakan sebagai bukti identitas saat melakukan pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan dalam banyak hal lainnya.

Selain itu, beberapa negara juga mengharuskan pemegang paspor memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan saat memasuki negara tersebut.

 

Untuk membuat paspor bagi masyarakat umum di Indonesia, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat Membuat Paspor

1. KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

Baca Juga: Kapan Berlaku Paspor 10 Tahun dan Biaya Pembuatan Lengkap Cara Membuat Paspor Online 2022

 

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. SKCK dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat.

3. Foto berwarna dengan latar belakang putih berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar. Pastikan foto yang diambil tidak terlalu gelap atau terlalu terang dan wajah terlihat jelas.

4. Surat permohonan pembuatan paspor yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Surat permohonan dapat diunduh dan diisi di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah dicabut paspornya atau tidak pernah terlibat dalam kasus hukum terkait paspor.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati 2023 Secara Online: Unduh Aplikasi Ini Ada di PlayStore

6. Biaya pembuatan paspor.

Selain persyaratan di atas, untuk pembuatan paspor anak-anak atau bayi juga perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta kelahiran, surat pernyataan dari kedua orang tua, dan paspor orang tua.

 

Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.

Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di kantor Imigrasi.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Paspor Online 2022 via Aplikasi APAPO, Berapa Lama Jadi?

 

Berikut adalah alur pembuatan paspor dan lokasi tempat pembuatan paspor di Indonesia:

1. Persiapan dokumen

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Foto diri
  • Surat permohonan pembuatan paspor
  • Surat pernyataan

 

2. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Lengkap Cara Mengajukan Paspor Offline dan Online Wajib untuk Perjalanan Luar Negeri

Atau, silakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Pada saat pengajuan, pemohon wajib membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

 

3. Verifikasi dokumen

Setelah permohonan diterima, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah diserahkan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang Paspor yang Masa Berlaku Habis 2022

 

4. Proses foto dan sidik jari

Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Foto dan sidik jari ini nantinya akan dicetak pada paspor.

5. Pembayaran

Setelah proses foto dan sidik jari selesai, pemohon akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor.

Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung jenis dan durasi paspor yang diminta.

 

Baca Juga: Apa Itu Paspor, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Normal Paspor dan Visa Kerja? Ini Contoh Paspor Indonesia

6. Pengambilan paspor

Setelah melakukan pembayaran, paspor akan dicetak dan siap diambil setelah selesai diproses.

Pemohon akan diberikan kartu pengambilan paspor yang harus dibawa saat melakukan pengambilan paspor di kantor Imigrasi yang telah ditentukan.

 

Itulah syarat pembuatan paspor bagi masyarakat umum dan alur pembuatan paspor serta info lokasi pembuatan.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler