BERITA DIY - Motor kredit hilang beserta STNK apa bisa diganti atau tak perlu bayar cicilan? Yuk, cek penjelasan berikut ini.
Kasus pencurian motor masih marak terjadi. Sebagai pemilik motor, tentu wajib hukumnya untuk waspada dan berhati-hati.
Namun jika kasus pencurian motor terjadi, terlebih pada motor yang masih kredit alias nyicil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Termasuk, apakah motor kredit hilang beserta STNK apa bisa diganti atau tak perlu bayar cicilan?
Perlu diketahui, motor yang masih kredit biasanya memakai asuransi. Hal ini juga merupakan upaya leasing terhindar dari kerugian.
Nah jika motor kredit hilang, Anda bisa tidak perlu membayar cicilan, dengan catatan asuransi telah cair.
Untuk langkah awal yang perlu dilakukan ketika motor kredit hilang yaitu lapor ke pihak leasing. Dari sana, kemudian baru lapor ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, Anda perlu melakukan pengajuan klaim asuransi motor yang hilang. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- STNK dan BPKB (disediakan pihak leasing karena motor belum lunas)
- Formulir klaim
- SIM C
- KTP pemilik motor
- Faktur pembelian motor
- Polis asuransi yang asli
- Kwitansi kosong tiga lembar dan materai Rp 10.000
Jika motor kredit hilang beserta STNK, maka harus terlebih dulu berkoordinasi dengan leasing untuk penyelesaian masalah tersebut.
Sebagai informasi, proses klaim asuransi motor kredit hilang ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan.
Proses klaim asuransi motor kredit hilang lama karena untuk mencegah adanya kasus penipuan. Pihak asuransi akan verifikasi data, cek TKP hingga wawancara saksi dan korban.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP Android dan iPhone
Nah, selama proses klaim asuransi ini Anda wajib bayar cicilan motor. Asuransi cicilan motor kredit hilang akan disetop ketika klaim asuransi cair.
Demikian informasi terkait motor kredit hilang beserta STNK apa bisa diganti atau tak perlu bayar cicilan.***