Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Guru Sertifikasi Dapat Durian Runtuh di Bulan INI, Puluhan Juta Masuk Rekening

1 Mei 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi - Nominalnya biking geleng-geleng, guru sertifikasi dapat durian runtuh di bulan ini. Puluhan juta masuk rekening. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Nominalnya biking geleng-geleng, guru sertifikasi dapat durian runtuh di bulan berikut ini. Puluhan juta masuk rekening.

Kabar bahagia buat guru sertifikasi PNS. Di bulan Juni 2023 akan dapat durian runtuh atau rezeki nomplok.

Durian runtuh yang dimaksud adalah pemerintah akan mentransfer uang puluhan juta kepada para guru sertifikasi PNS.

Bukan cuma gaji bulanan, guru sertifikasi akan mendapatkan hal lain di bulan Juni 2023, yaitu Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan bakan mencairkan Gaji ke-13 bagi PNS, termasuk guru sertifikasi, pada Juni 2023. 

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Semetara itu, bulan Juni 2023 menjadi waktu pencairn TPG triwulan II. TPG diketahui cair 4 kali dalam setahun, berikut jadwalnya:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer yang Masuk Daftar Ini Tak Perlu Tes PPPK 2023, Kemdikbud Langsung Angkat Jadi ASN

Nominal gaji pokok guru sertifikasi PNS, Gaji ke-13 dan TPG

Terkait gaji pokok bulanan, guru sertifikasi saat ini sudah berpendidikan minimal lulusan S1. Maka golongannya dimulai dari golongan III, berikut daftar gaji pokoknya:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk Gaji ke-13 tidak hanya gaji pokok yang didapatkan guru sertifikasi. Berikut komponen Gaji ke-13 untuk guru sertifikasi PNS:

Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: Hore! 1,6 Juta Guru Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Segini, Cek Ketentuannya

Sedangkan untuk TPG, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru sertifikasi PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok. 

Dengan mendapatkan gaji pokok, Gaji ke-13 dan TPG, seorang guru sertifikasi diprediksi bisa dapat puluhan juta rupiah di bulan Juni 2023.

Demikian informasi nominalnya biking geleng-geleng, guru sertifikasi dapat durian runtuh di bulan Juni 2023, puluhan juta masuk rekening.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler