Alhamdulillah! 2,9 Juta Pensiunan Dapat Rejeki Nomplok di Bulan INI, Sri Mulyani Ungkap Nominalnya

25 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi - Alhamdulillah, 2,9 juta pensiunan bakal dapat rejeki nomplok di bulan ini. Menkeu Sri Mulyani ungkap nominalnya. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Alhamdulillah, ada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiunan yang bakal dapat rejeki nomplok di bulan berikut. Menkeu Sri Mulyani ungkap nominalnya.

Kabar baik bagi jutaan pensiunan dan penerima pensiunan abdi negara, dari PNS, TNI dan Polri hingga pejabat negara.

Pemerintah bakal memberikan rejeki nomplok di bulan Juni 2023. Rejeki nomplok yang dimaksud adalah pencairan gaji ke-13.

“Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

Pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran sesuai THR yang sudah cair mulai awal April 2023 lalu.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Bunyinya sebagai berikut:

Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Sebagai informasi tambahan, untuk besaran THR 2023 yang diberikan pemerintah kepada para abdi negara yaitu:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 untuk 2,9 juta pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan dilakukan pada Juni 2023.

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023,” tulis Pasal 12 ayat 1 PP 15/2023.

Demikian informasi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiunan bakal dapat rejeki nomplok di bulan Juni 2023, Menkeu Sri Mulyani ungkap nominalnya.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA kemenkeu.go.id PP 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler