BERITA DIY- Tenang saja, DC pinjaman online atau pinjol dilarang lakukan ini ke debitur galbay oleh OJK, debt collector tidak akan teror lagi ke rumah, cek di sini selengkapnya.
Para debitur gagal bayar atau galbay pastinya takut DC pinjaman online akan ke rumah untuk teror utang karena bisa menjatuhkan harkat dan martabat Anda.
Agar hal itu tidak terjadi pastinya Anda jangan sampai gagal bayar utang pinjol, agar tidak ada DC yang ke rumah. Namun jika sudah terlanjur galbay, OJK beri larangan ini ke DC agar debitur galbay tetap aman.
Sebagaimana diketahui, pinjaman online atau pinjol sudah menjadi cara cepat mendapatkan uang bagi sedang terdesak, tetapi sebenarnya ada banyak risiko-risiko yang didapat dari penggunaan pinjol.
Oleh sebab itu, sebaiknya penggunaan pinjaman online dihindari agar tidak ada DC yang teror ke rumah jika nanti galbay. Apabila benar-benar dalam kondisi terdesak, maka usahakan pahami syarat pinjol tersebut terlebih dahulu.
Gunakanlah pinjaman online atu pinjol yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, agar sewaktu-waktu ada DC yang tak sesuai etika penagihan, debitur galbay bisa melaporkannya.
Otoritas Jasa Keuangan telah membuat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector atau DC ke debitur galbay dalam menagih utang, yaitu sebagai berikut:
1. Tidak memiliki identitas resmi
Apabila debt collector atau DC pinjol yang datang ke rumah Anda tidak memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol, maka Anda bisa melaporkan ke OJK.
Sebagai debitur itu adalah hak Anda untuk menanyakan identitas resmi dari DC, jika ia tidak bisa menunjukkan dicurigai itu adalah DC pinjol ilegal.
2. Tidak membawa surat penagihan
Hal ini sejalan dengan poin nomor satu, identitas dan surat penagihan pinjol wajib Anda tanyakan sebelum membayar utang ke DC yang ke rumah.
Selain itu, Anda bisa menanyakan juga dokumen-dokumen serta cicilan yang harus Anda bayarkan guna memastika penagihan tersebut memang tertuju untuk Anda.
3. Merendahkan harkat dan martabat debitur galbay
DC yang ke rumah untuk menagih utang harus tetap memiliki sopan santun ke debitur galbay. Namun jika ia merendahkan harkat dan martabat Anda, OJK siap menapung laporan pengaduan.
4. Menggunakan kekerasan
Poin nomor empat ini sangat fatal jika dilakukan oleh DC pinjol ke debitur galbay. Bukan hanya OJK yang akan mengecam, polisi juga siap turun tangan untuk membantu Anda.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol yang melanggar ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.
Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.
Perlu dicermati juga, utang pinjol apapun harus tetap dibayarkan, karena itu adalah kewajiban dari pengguna pinjaman online.
Demikian penjelasan untuk debitur galbay, DC pinjaman online atau pinjol dilarang lakukan ini ke debitur galbay oleh OJK, debt collector tidak akan teror lagi ke rumah.***