Apa Itu Bintara PTU? Ini Penjelasannya Dilengkapi Besaran Gaji dan Tunjangan

6 April 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apa itu Bintara PTU dan informasi lengkap besaran gaji beserta tunjungan. /Twitter.com/@HumasPoldaJatim

BERITA DIY - Berikut penjelasan apa itu Bintara PTU dan informasi lengkap besaran gaji beserta tunjangan terbaru yang bakal diterima polisi ini pada tahun 2023.

Bintara PTU adalah salah satu profesi yang cukup menjanjikan di Indonesia. Namun, tidak semua orang mengetahui apa itu Bintara PTU dan berapa gaji yang diterima.

Dalam institusi kepolisian, Bintara merupakan golongan pangkat yang posisinya di bawah Inspektur Polisi dua serta di atas Ajun Brigadir Polisi.

Namun, apa saja yang menjadi tanggung jawab Bintara Polisi dan Berapa gaji yang diterima oleh Bintara Polisi, khususnya Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)? Simak di sini.

Baca Juga: Login penerimaan.polri.go.id, Ini Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar Tamtama Polri 2023! Wajib Lulusan Apa?

Sebagai tulang punggung dalam kesatuan militer, Bintara Polisi berperan sebagai jembatan antara Perwira dengan Tamtama, serta sebaliknya dalam segi operasional.

Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdiri dari Bakomsus Perawat, Bakomsus Bidan, dan Bakomsus Pramugari, Bintara TI, serta Bintara PTU.

Durasi pendidikan untuk menjadi Bintara Polisi yakni selama tujuh bulan dengan pangkat yang akan didapatkan usai lulus yaitu Brigadir Dua (Bripda).

Apa Itu Bintara PTU?

Bintara PTU merupakan kepanjangan dari Bintara Polisi Tugas Umum. Mereka adalah anggota polisi yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan memelihara ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Online Bintara Polri, Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Jadwal Pendaftaran 2023

Bintara PTU adalah golongan pangkat di kepolisian yang posisinya berada di bawah Inspektur Polisi Dua dan di atas Ajun Brigadir Polisi.

Jenjang karir di Bintara Polri dimulai dari pangkat paling rendah sampai paling tinggi sebagai berikut:

1. Brigadir Polisi Dua (Bripda),

2. Brigadir Polisi Satu (Briptu),

3. BRIGADIR,

4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka),

5. Ajun Inspektur Dua (Aipda), dan yang paling tinggi:

6. Ajun Inspektur Satu (Aiptu)

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

Besaran Gaji dan Tunjangan Bintara PTU

Gaji anggota Polisi, termasuk Bintara PTU, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang polisi dengan pangkat Bripda yang memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.103.700 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulannya, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya cukup signifikan.

Tunjangan kinerja ini telah diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen TNI AL 2022: Link Pendaftaran Online Untuk Calon Bintara dan Tamtama

Berikut daftar besaran gaji Bintara (golongan II) tahun 2022:

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Demikian informasi penjelasan apa itu Bintara PTU dan informasi lengkap besaran gaji beserta tunjungan terbaru yang bakal diterima kepolisian pada tahun 2023.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler