BERITA DIY - Hore, ada 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Selain itu, ada pula 10 provinsi yang hapus pajak progresif.
Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor, sudah ada 23 provinsi yang menetapkan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Selain itu, ada pula 10 provinsi yang menghapus pajak progresif. Jadi tak perlu khawatir pajak kendaraan kedua atau selanjutnya lebih mahal.
Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif ini didukung juga oleh Korlantas Polri. Sebab, hal tersebut bisa mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor secara nasional.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023 di Riau, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumsel Sampai Kapan?
“Ini adalah memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Nol biaya kan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu, dikutip dari berita video Antara.
Perlu diketahui, urusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan pajak progresif merupakan kewenangan daerah.
Jadi setiap daerah punya kebijakan yang berbeda-beda. Kewenangan daerah tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2000.
Aturan tersebut menyatakan pemerintah daerah bisa mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinnya.
Adapun menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sudah 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan ada 10 provinsi yang hapus pajak progresif.
Berikut daftar 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II):
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif
Sementara itu, 10 provinsi yang hapus pajak progresif daftarnya di bawah ini:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat
Demikian informasi 23 provinsi yang hapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan 10 provinsi yang hapus pajak progresif.***