ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN

4 April 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi. Alhamdulillah, THR PNS 2023 cair ke rekening mulai hari ini. Simak jumlah besaran gaji ke-14 ASN dan syarat di sini. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Alhamdulillah, THR PNS 2023 cair ke rekening mulai hari ini. Simak jumlah besaran gaji ke-14 ASN di sini.

Pemerintah mulai mencairkan THR alias gaji ke-14 untuk ASN, PNS dan PPPK, hingga pensiunan mulai hari ini, Selasa, 4 April 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

THR PNS 2023 ini diberikan kepada sekitar 5,5 juta orang abdi negara di seluruh daerah. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

1. Instansi pusat (1,8 juta orang): PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

2. Instansi daerah (3,7 juta orang): PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Jumlah tersebut termasuk 1,1 guru ASN penerima TPG dan tamsil.

Mengutip setkab.go.id, ada dua jenis ASN yang tidak akan mendapatkan THR atau gaji ke-14 dari pemerintah. 

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Mereka adalah:

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Baca Juga: Jadwal Kapan Gaji ke-14 Cair Tahun 2023, Sri Mulyani Bocorkan Besarannya

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jumlah besaran gaji ke-14 ASN 2023 lebih besar dibandingkan 2022. Sebab, pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja maupun TPG sebesar 50 persen.

Berikut daftar besaran yang akan diberikan pada THR PNS 2023 atau gaji ke-14 yang diberikan pemerintah:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok untuk PNS 2023:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Demikian informasi THR PNS 2023 cair ke rekening mulai dan jumlah besaran gaji ke-14 ASN.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler