Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Sedang Berada di Luar Kota, Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

29 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi mengenai cara penggunaan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id

BERITA DIY – Berikut ini informasi mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota dan ingin berpindah faskes.

Apabila biasanya BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan pada fasilitas kesehatan atau faskes yang berada pada terdekat dari lokasi tempat tinggal atau domisili peserta, kini tidak lagi.

Bagi Anda pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS dari BPJS Kesehatan kini sudah bisa berganti faskes.

 

Peserta BPJS Kesehatan bisa tetap menggunakan jaminan kesehatan mereka kendati sedang berada di luar kota. Bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Aktif atau Tidak Bisa Lewat WhatsApp hingga Online

Pada kartu peserta BPJS biasanya tertera Lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ketentuan berpindah faskes saat tengah berada di luar kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Peserta pemegang Kartu JKN dapat mendapat layanan di FTKP lain dengan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

 

 

Kendati begitu, untuk pasien dengan keadaan darurat bisa langsung mendapat pelayanan dengan mengunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Cek Rekening! BLT Rp 700 Ribu Cair ke Karyawan Ini via BNI dan BCA, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Dilansir dari unggahan di akun TikTok @bpjskesehatan_ri, terdapat aturan baru pada BPJS Kesehatan dimana kini berobat cukup dengan menggunakan KTP atau nomor NIK saja.

 

Selain itu untuk melakukan perpindahan faskes seperti klinik atau puskesmas atau mencari informasi seputar faskes terdekat bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Demikian informasi mengenai informasi mengenai cara menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota dan ingin berpindah faskes.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler