BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU bisa dapat Rp 10 juta tanpa cek BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 ini. Simak cara daftar online dengan login di link resmi di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah atau BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu kepada karyawan pada tahun 2022 lalu.
BSU atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMR, serta memenuhi syarat lain.
Karyawan yang ingin cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji bisa cek di link BPJS Ketenagakerjaan atau login ke laman resmi Kemnaker.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU, karyawan yang menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) akan langsung ditransfer BLT susidi gaji Rp 600 ribu.
Sedangkan penerima BSU yang tidak memiliki nomor rekening Himbara harus mengambil BLT subsidi gaji mereka di Kantor Pos pada tahun lalu.