Segera Dibuka! Ini Perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan Honorer Beserta Besaran Gaji dan Jenjang Kariernya

20 Maret 2023, 20:05 WIB
Segera dibuka, simak perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya di ulasan ini. /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Segera dibuka, simak perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya.

Kementerian PAN RB sudah memastikan bakal membuka seleksi ASN 2023. Tahun ini, akan ada dua jalur seleksi ASN, yaitu CPNS dan PPPK.

Mengutip menpan.go.id, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan proses persiapan sedang berlangsung. 

“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” ungkap Anas dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Alhamdulillah, Lulusan Jurusan Ini Peluang Besar Jadi ASN 2023, PAN RB Buka 1 Juta Formasi buat CPNS dan PPPK

Anas memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan selektif. Adpaun bocorannya, ada 1.030.501 formasi yang akan dibuka pada seleksi ASN 2023.

Namun apakah Anda sudah tahu perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya? Jika belum, yuk simak penjelasan berikut ini.

Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memnuat penjelasan perbedaan antara ASN, PNS hingga PPPK.

ASN merupakan pegawai instansi pemerintahan yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Berdasarkan Pasal 1 UU No.5 Tahun 2014, PNS adalah pegawai instansi pemerintahan yang memiliki status sebagai pegawai tetap. Adapun untuk CPNS adalah calon PNS yang masih belum resmi diangkat.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Sementara itu, PPPK adalah pegawai instansi pemerintahan dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Sedangkan honorer merupakan tenaga kerja di instansi pemerintah yang statusnya tidak tetap, gajinya tidak diatur dan tak dapat tunjangan.

Besaran gaji dan jenjang karier

PNS memiliki jejang karier yang ditandai dengan golongan. Golongan I (Juru) merupakan golongan yang terendah, yang diisi lulusan SD sampai SMP.

Golongan II (Pengatur) berasal dari lulusan SMA hingga D3. Sedangkan Golongan III (Penata) merupakan lulusan S1, S2 hingga S3. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Dapat Golden Tiket Prioritas PPPK 2023 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

Adapun jenjang karier PNS tertinggi yaitu ketika mencapai Golongan IV (Pembina). Untuk mencapai ini tak hanya masa bakti, tapi tingkat pendidikan dan prestasi diperhitungkan.

Adapun honorer merupakan jenis pegawai di instansi pemerintah yang paling tidak pasti, termasuk gaji dan jenjang kariernya. Sebab semua tergantung pada instansi yang merekrut.

Soal jejang karier, PPPK juga tidak memiliki jejang karier karena bekerja berdasarkan  perjanjian kerja. PPPK pun tidak mendapat pensiunan seperti PNS.

Namun untuk gaji, pemerintah mengatur gaji PPPK sama seperti PNS. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK:

Gaji PNS

Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: 1 Juta Formasi Disiapkan untuk CPNS 2023, Kapan Rekrutmen Dibuka? Simak Jadwal dan Syaratnya

Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK 

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya. Akan segera dibuka seleksi CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler