BERITA DIY - Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023.
Di tahun 2023 ini pemerintah tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok bagi guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).
Ada tunjangan setara 1 kali gaji pokok juga yang bisa didapatan para guru yang belum atau non sertifikasi. Namun hanya untuk guru ASN.
Pemerintah memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok tersebut setiap bulan. Namun pencairannya per tiga bulan sekali, seperti TPG.
Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, guru penerima tunjangan 1 kali gaji pokok bukan TPG itu diperbaiki setiap tahun. Nama penerima akan diambil dari data Dapodik setiap bulan Maret.
Kemdikbud Ristek menjelaskan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji
Tunjangan 1 kali gaji pokok yang dapat diterima guru non sertifikasi ini bernama tunjangan khusus. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Adapun guru belum sertifikasi yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok harus memenuhi 5 syarat di bawah ini:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Nah, daerah khusus yang dimaksud dalam syarat-syarat agar guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok adalah:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Demikian guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan Maret 2023.***