Akhirnya Mendikbud Jelaskan Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, 1,6 Juta Guru Diputihkan

23 Februari 2023, 13:45 WIB
Berapa tunjangan sertifikasi guru, gaji sertifikasi guru, tunjangan profesi guru dihapus, peraturan baru TPG dan syarat penerima TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari berapa tunjangan sertifikasi guru, gaji sertifikasi guru, tunjangan profesi guru dihapus, peraturan baru TPG dan syarat penerima TPG.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan siapa penerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG, 1,6 juta guru berikut diputihkan.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Selama ini untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pengajar wajib untuk memiliki sertifikat pendidik yang didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG

Sementara Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan yang ditempuh sarjana pendidikan untuk mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian khusus.

Adapun tunjangan profesi guru, sudah menjadi salah satu pondasi kesejahteraan guru. Sebab nominalnya cukup besar untuk menambah pendapatan.

Tunjangan profesi guru atau TPG belakangan menjadi perbincangan menjadi perbincangan hangat, terutama dari guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Hal itu berawal dari Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang tengah dibahas DPR RI dan Kemendikbud.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Usai Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, diketahui pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus usai RUU Sisdiknas disahkan.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat TPG

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan siapa penerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG, 1,6 juta guru berikut diputihkan.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler