Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja dan Gaji, Info LINK Download Aplikasi e-Coklit serta Cara Menggunakan

13 Februari 2023, 11:59 WIB
Ini tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Simak juga info link download aplikasi e-Coklit serta cara menggunakannya. /Instagram.com/@kpi_ri

BERITA DIY - Berikut tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Simak juga info link download aplikasi e-Coklit serta cara menggunakannya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023. Mereka kini sudah mulai bertugas.

Meski begitu, tak sedikit yang masih bertanya soal tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Selain itu juga pertanyaan seputar aplikasi e-Coklit.

Perlu diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 yang diakses di jdih.kpu.go.id, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sekitar dua bulan.

Baca Juga: Pengumuman Pantarlih Diundur, Kenapa Pelantikan Ditunda dan Kapan Jadwal Diumumkan Terbaru?

Pantarlih Pemilu 2024 akan bekerja di bawah PPS. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai dari 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Kewajiban dan tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki kewajiban koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Selain itu, juga menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang harus dilakukan di antaranya yaitu:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Daftar Gaji Resmi dari KPU Lengkap Termasuk PPS dan PPK

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Link download e-Coklit dan cara menggunakan

Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih Pemilu 2024 menggunakan aplikasi e-Coklit. Aplikasi ini tidak ada di PlayStore maupun AppStore.

Adapun link download aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024 bisa didapatkan dari petugas PPS atau pun KPU Kabupaten/Kota. 

Sebagai informasi tambahan, anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: LINK Download Aplikasi e Coklit Pantarlih Pemilu 2024 di Android iOs Dicari, Begini Cara Login dan Pakai

Nah, cara menggunakan aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024 sebagai berikut:

- Download aplikasi e-Coklit pada link yang telah dibagikan oleh pihak PPS masing-masing desa

- Jika telah di download masukan Email dan Password yang telah di daftarkan pada PPS masing-masing desa

- Kemudian klik 'Masuk'

- Isi alamat, RT dan RW tempat TPS masing-masing desa

- Selanjutnya, aktifkan lokasi pada HP tersebut

- Kemudian klik gambar awan untuk download data

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

- Jika telah muncul seluruh data pemilih simpan data itu jangan sampai bocor

- Jika hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada

- Kemudian klik 'Pilih Aksi'

- Pilih salah satu yang sesuai dengan kondisi data pemilih yang sudah dicocokan dan diteliti

- Terakhir klik tanda titik tiga yang ada di pojok atas.

Demikian tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji, dilengkapi info link download aplikasi e-Coklit serta cara menggunakannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler