Pengumuman Pantarlih Diundur, Kenapa Pelantikan Ditunda dan Kapan Jadwal Diumumkan Terbaru?

- 6 Februari 2023, 16:08 WIB
Info pengumuman Pantarlih diundur. Simak juga penjelasan kenapa pelantikan ditunda dan kapan jadwal diumumkan terbaru di sini.
Info pengumuman Pantarlih diundur. Simak juga penjelasan kenapa pelantikan ditunda dan kapan jadwal diumumkan terbaru di sini. /Instagram.com/@kpi_ri

BERITA DIY - Berikut info pengumuman Pantarlih diundur. Simak juga penjelasan kenapa pelantikan ditunda dan kapan jadwal diumumkan terbaru dalam ulasan ini.

Pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024 diundur. Hal ini ditetapkan oleh KPU Pusat.

Awal, Pantarlih Pemilu 2024 di seluruh Indonesia dilantik pada hari ini, Senin, 6 Senin 2023. Mereka pun akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Namun akhirnya diundur usai muncul Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Keputusan tersebut bisa diakses dalam laman resmi jdih.kpu.go.id.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Daftar Gaji Resmi dari KPU Lengkap Termasuk PPS dan PPK

Keputusan tersebut tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggar Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Penyebab pelantikan Pantarlih ditunda

Dalam jadwal yang tertera di Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, ada penyebab pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda. Penyebabnya adalah pemetaan TPS yang belum selesai.

KPU menjadwalkan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mulai dari tanggal 5 Februari hingga 11 Februari. Keberadaan TPS ini akan mempengaruhi juga jumlah Pantarlih.

Perlu diketahui, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan kewajiban. Rinciannya yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x