Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syaratnya BKN

11 Februari 2023, 19:55 WIB
Info berapa lama masa percobaan sebelum CPNS diangkat jadi PNS dan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS sah. /ANTARA FOTO/Rendhik Andika

BERITA DIY - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera merilis seleksi tes CPNS 2023. Tiap pelamar yang lolos hingga tahap pelantikan CPNS belum bisa diangkat jadi PNS 2023.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan aturan yang diikuti dan dipenuhi oleh BKN untuk CPNS diangkat jadi PNS. Di mana aturan lengkapnya tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.

Dilansir dari laman BKN di bkn.go.id para CPNS wajib mengikuti berbagai program prajabatan seperti lulus diklat, sehat jasmani-rohani serta bebas narkoba.

Selain itu, ada hasil penilaian kinerja dan perilaku selama menjadi CPNS wajib baik untuk dipersilakan mengucapkan sumpah janji PNS saat pengangkatan.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru

Berapa lama masa percobaan sebelum CPNS diangkat PNS?

Dalam peraturan tentang CPNS yang ada, CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan setidaknya 1 tahun dan paling lama selama 2 tahun.

 

Di pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 tertuang bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, jika sudah 2 tahun CPNS belum diangkat menjadi PNS hal ini bisa berkaitan dengan kebijakan strategis dari pemerintah mengenai ketersediaan kuota, anggaran dan sarana-prasarana pelatihan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023? Ini Formasi dan Pelamar yang Bisa Daftar PNS

Daftar syarat CPNS diangkat jadi PNS 2023

Dikutip dari SE Kepala BKN No.10 tahun 2022 tentang Pengangkayan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun, syarat CPNS diangkat jadi PNS 2023 antara lain:

- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.

- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

- Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 PDF dan Link Pendaftaran Resmi Login SSC ASN Apakah Sudah Ada? Cek Infonya di Sini

Daftar pangkat CPNS yang diangkat jadi PNS

- Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a.

- Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c.

- Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a.

- Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b.

- Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c.

- Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a.

- Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b.

- Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.

Baca Juga: 4 Formasi yang Paling Dibutuhkan di CPNS 2023 dan Formasi yang Tak Dibuka, Menteri PAN RB Beri Penjelasan Ini

Demikian info berapa lama masa percobaan sebelum CPNS diangkat jadi PNS dan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS sah. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler