Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan di RUU Sisdiknas, TPC Cair Capai 17 Juta

11 Februari 2023, 10:12 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru atau TPG menjadi bahasan hangat bagi banyak orang, terutama dari kalangan guru.

Tak lain tak bukan, semua berawal dari munculnya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang dibahas DPR.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai TPG tidak ada. Hal itu dikhawatirkan membuat tunjangan profesi guru tersebut bakal dihapus.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Sebab sebelum adanya sertifikasi, kesejahteraan guru tak terjamin. Hal tersebut membuat kalangan pendidik malas menjadi seorang guru.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Ketentuan Baru TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Usai Diputihkan, Ini Skema Baru TPG 2024

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler