Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji dan TPG ASN & Non PNS

4 Februari 2023, 11:29 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak gaji dan TPG ASN serta non PNS.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, terutama dari kalangan guru sejak pertengahan 2022 lalu.

Salah satu alasannya, ialah pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Jenis Ini, Simak Kata Mendikbud soal TPG

Adapun RUU Sisdiknas yang tengah menjadi bahasan, kini tengah dibahas antara Kemendikbud dengan DPR RI untuk dijadikan sebagai UU.

Rencananya, RUU itu akan menggantikan dan menggabungkan 3 Undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selama ini, TPG menjadi salah satu tonggak kesejahteraan guru. Maka tak heran ketika TPG direncanakan dihapus, banyak kalangan guru yang menolak.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Terbaru Cair Capai Rp 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem beberkan skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak gaji dan TPG ASN serta non PNS.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler