Cara Aktivasi Rekening PIP Pakai KTP, Segera Daftar Di Sini dan Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar

2 Februari 2023, 08:58 WIB
Ilustrasi siswa SD - Begini cara aktivasi rekening PIP yang bisa pakai KTP, segera daftar di sini dan cek nama penerima Program Indonesia Pintar. /pixabay/stokpic

BERITA DIY - Simak informasi mengenai cara aktivasi rekening PIP yang bisa pakai KTP, yuk segera daftar di sini dan cek nama penerima Program Indonesia Pintar.

Kabar gembira bagi siswa sekolah karena Kemdikbud resmi memperpanjang masa aktivasi rekening PIP atau Program Indonesia Pintar).

Aktivasi rekening sangat penting bagi calon penerima PIP untuk mendapatkan nominal bantuan yang akan ditransfer pihak bank.

Perpanjangan untuk aktivasi rekening sendiri dilakukan Kemdikbud hingga 15 Februari 2023.

Baca Juga: Dana PIP 2022 SD dan SMP Cair di BRI hingga Tanggal Ini, Cek Daftar Penerima Login pip.kemdikbud.go.id

"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!" tulis akun @sobatpip.

Lalu, berapa bantuan yang akan diterima melalui PIP?

Untuk siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapat Rp 750 ribu per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dengan demikian, jangan lewatkan kesempatan tersebut agar tidak gagal mendapatkan bantuan PIP.

Adapun sebelum aktivasi rekening, pastikan terlebih dahulu nama sudah tercantum sebagai calon penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta PIP Kemdikbud Tanpa Daftar DTKS, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud:

1. Buka pip.kemendikbud.go.id

2. Input NISN dan NIK KTP siswa di kolom yang tersedia

3. Hitung perhitungan kode captcha dan tuliskan hasil pada kolom yang disediakan.

4. Klik Cek Penerima PIP

5. Kemudian akan muncul status penerima PIP

Setelah memastikan diri terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening dengan mendatangi bank penyalur yakni BRI, BNI, atau BSI (Khusus Aceh) dengan membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, dan KIP atau bukti penerima PIP.

Lalu, jika saya ingin mendapatkan PIP, bagaimana cara daftarnya?

Cara Daftar PIP

Untuk mendaftar PIP, siswa wajib memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Berikut syarat penerima PIP:

1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos

4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini

  • Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana
  • Tidak bersekolah
  • Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening PIP Dengan Cara Ini Resmi Diperpanjang Sampai 15 Februari Cair di BRI dan BNI

Apabila belum mempunyai KIP, calon peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Setelah semua lengkap, siswa dipersilahkan mengajukan pendaftaran ke lembaga pendidikan agar menjadi penerima PIP.

Sebagai informasi, aktivasi rekening dan penyaluran PIP yang saat ini sedang berlangsung, melanjutkan penyaluran pada 2022. Sementara untuk PIP 2023, belum diketahui kapan akan dibuka kembali.

Demikian informasi mengenai cara aktivasi rekening PIP cukup pakai KTP, yuk segera daftar di sini dan cek nama penerima Program Indonesia Pintar.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler