Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran & Skema Baru TPG

27 Januari 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru non PNS, skema baru tunjangan guru, nasib sertifikasi guru UU Sisdiknas, dan besaran tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, skema baru tunjangan guru, nasib sertifikasi guru UU Sisdiknas, dan besaran tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru usai RUU Sisdiknas disahkan, Mendikbud bocorkan besaran dan skema baru TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sejak pertengahan 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat masyarakat, bahkan sempai menuai kritik, terutama bagi kalangan guru.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR dengan Kemdikbud menjadi awal mulanya.

Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Dikhawatirkan TPG bakal hilang dengan adanya UU tersebut.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas merupakan beleid yang disusun untuk menggantikan 3 UU pendidikan sebelumnya.

Adapun RUU Sisdiknas yang disusun tersebut merupakan strategi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru usai RUU Sisdiknas disahkan, Mendikbud bocorkan besaran dan skema baru TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler