Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

26 Januari 2023, 07:38 WIB
Jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran nominal TPG ASN dan non PNS terbaru.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Khusus Guru dan Dosen.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan Kemdikbud.

Usai mengikuti PPG, kemudian guru tersebut bakal memperoleh sertifikat pendidik atau serdik. Sertifikat itulah yang kemudian bakal mencairkan TPG.

Mulai tahun lalu, Pemerintah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional bersama DPR RI, untuk menggantikan UU sebelumnya.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosen serta Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Salah satu yang disoroti dalam RUU Sisdiknas, yakni pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan penghapusan TPG.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran nominal TPG ASN dan non PNS terbaru.***

 

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler