Akhirnya Mendikbud Jelaskan Jenis Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Nasib Guru Belum Sertifikasi

19 Januari 2023, 09:10 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, nasib guru belum sertifikasi non PNS, dan nominal pengganti sertifikasi. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, nasib guru belum sertifikasi non PNS, dan nominal pengganti sertifikasi.

Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan jenis baru tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut nasib guru yang belum sertifikasi.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud sebagai penghargaan kepada guru atas profesionalitasnya.

Yang perlu diketahui, TPG diberikan pada guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Selama ini, sertifikat pendidik dikenal juga sebagai sertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Mendikbud Bocorkan Skema Baru TPG

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan ke guru sebagai tenaga profesional melalui Pendidikan Profesi Guru.

Untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru, seorang guru harus menjalani perkuliahan selama 2 semester. Usai lulus akan dapat gelar S.Pd.Gr.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Baca Juga: Daftar Berapa Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi Non PNS, Jenis TPG Ini Cair Capai Rp 20 Juta

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG RUU Sisdiknas

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud jelaskan jenis baru tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut nasib guru yang belum sertifikasi.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler