BERITA DIY - Berikut info pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru langsung dapat tunjangan hingga Rp 20 juta. Simak daftar gaji dan TPG 2023 di sini.
Pemutihan terhadap kewajiban sertifikasi akan diberlakukan kepada 1,6 juta orang guru. Hal ini terjadi jika draf RUU Sisdiknas yang dirilis Kemendikbud disahkan.
Kemendikbud Ristek sebelumnya merilis draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Dalam rancangan itu, tak tertera sama sekali perihal tunjangan profesi guru.
Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengklaim tak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas malah bisa menguntungkan para guru.
Sebab, guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu sertifikasi maupun PPG. Kemendikbud pun mencatat masih ada 1,6 juta guru yang belum sertifikasi karena antrean panjang.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan nantinya 1,6 juta guru aktif diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Dengan aturan ini, guru bisa mendapat tunjangan hingga Rp 20 juta.
Namun perlu diketahui bahwa skema tunjangan tersebut hanya berlaku bagi guru ASN. Sedangkan guru swasta tidak mendapatkan.
Sebagai gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS untuk sekolah swasta. Tujuannya tak lain agar sekolah bisa menggaji lebih banyak para guru.
Sementara bagi guru yang sudah sertifikasi dan PPG tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga masa pensiun.
RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan alias belum sah dan bisa saja mengalami perubahan. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS 2023:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG sebesar Rp 1,5 juta.
Demikian info pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru langsung dapat tunjangan hingga Rp 20 juta dilengkapi daftar gaji dan TPG 2023.***