BERITA DIY - Ketahui 6 penyebab Kemendikbud tak cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi. Perhatikan jadwal TPG 2023 cair berikut ini.
Kemendikbud Ristek pada tahun 2023 masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Hanya guru sertifikasi yang bakal mendapatkan TPG, baik guru PNS, PPPK maupun guru dari sekolah swasta. Namun nominalnya ada perbedaan.
Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sementara, tertulis di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Adapun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Namun Kemendikbud melakukan pencairan TPG per tiga bulan.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.
Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Namun perlu diketahui ada 6 penyebab Kemendikbud tidak cairkan TPG kepada guru sertifikasi. Berikut daftar penyebabnya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian 6 penyebab Kemendikbud tak cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi dan jadwal TPG 2023 cair.***