Ketahui 6 Penyebab Kemendikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Perhatikan Jadwal TPG 2023 Cair

16 Januari 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi - Ketahui 6 penyebab Kemendikbud tak cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi. Perhatikan jadwal TPG 2023 cair di sini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Ketahui 6 penyebab Kemendikbud tak cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi. Perhatikan jadwal TPG 2023 cair berikut ini.

Kemendikbud Ristek pada tahun 2023 masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait pemberian tunjangan profesi guru (TPG).

Hanya guru sertifikasi yang bakal mendapatkan TPG, baik guru PNS, PPPK maupun guru dari sekolah swasta. Namun nominalnya ada perbedaan.

Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

Baca Juga: Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sementara, tertulis di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Adapun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Namun Kemendikbud melakukan pencairan TPG per tiga bulan.

Baca Juga: Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.

Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru bagi guru sertifikasi:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Baca Juga: Selamat, Kemendikbud Bakal Putihkan 1,6 Juta Guru dari Sertifikasi Dapat TPG Rp 20 Juta, Kapan Mulai Cair?

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Namun perlu diketahui ada 6 penyebab Kemendikbud tidak cairkan TPG kepada guru sertifikasi. Berikut daftar penyebabnya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi, TPG 2023 Akan Cair Langsung ke Rekening Asal ...

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian 6 penyebab Kemendikbud tak cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi dan jadwal TPG 2023 cair.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler