Ketik NISN di Link pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Bantuan hingga Rp 1 Juta

24 Desember 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi - Ketik NISN di link pip.kemdikbud.go.id dan gunakan cara di sini. Siswa SD, SMP, SMK dapat bantuan hingga Rp 1 juta. /Dok. puslapdik.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Ketik NISN di link pip.kemdikbud.go.id. Siswa SD, SMP, SMK dapat bantuan hingga Rp 1 juta.

PIP atau Program Indonesia Pintar masih disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kepada belasan juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Tercatat, pada tahun 2022 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran PIP untuk 17.927.308 orang siswa.

Jumlah tersebut dibagi antar jejang pendidikan. Setiap jenjang pendidikan jumlah penerimanya beragam.

Baca Juga: Input NISN di Link pip.kemdikbud.go.id Desember 2022, Segini Bantuan PIP yang Didapat Anak SD, SMP hingga SMA

Berikut rincian jumlah siswa yang menjadi target penerima PIP 2022 berdasarkan jenjang pendidikan:

- Jenjang SD: 10.360.614 siswa.

- Jenjang SMP: 4.369.968 siswa.

- Jenjang SMA: 1.367.559 siswa.

- Jenjang SMK: 1.829.167 siswa.

Baca Juga: Pakai NISN Cek Nama Penerima Bantuan PIP Cair Desember 2022 sampai Rp1 Juta ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

Adapun jumlah bantuan yang bisa didapatkan para penerima PIP juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Rinciannya yaitu:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA: Rp 1.000.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Online di Sini, untuk Tingkat SD SMP SMA dan SMK Sederajat, Bagaimana Caranya dan Cair Berapa

Meski ada belasan juta target penerima, PIP 2022 tidak bisa didapatkan sembarang siswa. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat PIP.

Syarat untuk mendapatkan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK di antaranya adalah:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA SMK Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP 2022, Anak Sekolah Berciri Ini Dapat Rp1 Juta

Jika memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa cek penerima PIP secara online di link pip.kemdikbud.go.id hanya dengan ketik NISN. Langkahnya yaitu:

- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.

- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.

- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.

- Isi tanggal lahir.

- Isi nama Ibu Kandung.

- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.

Demikian info ketik NISN di link pip.kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, SMK yang terdaftar bisa dapat bantuan hingga Rp 1 juta.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler