Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

24 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Selamat, tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak syaratnya di sini.

Tunjangan 1 kali gaji pokok tak hanya bisa didapatkan oleh guru sertifikasi melalui tunjangan profesi guru.

Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok. Asal mengajar di 5 daerah yang akan disebutkan dan memenuhi syarat.

Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada guru ASN, tak ada syarat sertifikasi, berupa tunjangan khusus pada 2023.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tujangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023, Penuhi Syarat Ini

Mendikbud Nadiem Makarim pun sudah meneken aturannya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Kemendikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji tersebut per bulan. Hanya saja, para guru baru bisa menerima secara rapelan per 3 bulan sekali.

Adapun tunjangan 1 kali gaji pokok non sertifikasi diberikan kepada guru yang mengajar di 5 daerah ini:

Baca Juga: Pengumuman, Nadiem Buat Rancangan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tendik Sertifikasi Wajib Tahu

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Perhatian Guru Sertifikasi mapun Non, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi agar guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Menpan RB, Tenaga Honorer Selain Guru Ini Prioritas Jadi ASN di 2023, Siapa?

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diperhatikan, Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ini sebagai kompensasi bagi para guru.

Oleh karena itu, pencairan tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru, termasuk non sertifikasi, hanya dilakukan selama guru mengajar di 5 daerah khusus.

Demikian info tahun 2023 guru non sertifikasi di 5 daerah khusus bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dilengkapi syaratnya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler