Menyambut Liburan Nataru 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Kereta di Sini

20 Desember 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan perubahan aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022 di sini. /Tangkap layar krl.co.id

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022.

Menjelang datangnya libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022, kini aturan perjalanan jauh dengan kereta telah diubah oleh pemerintah.

Tentunya perubahan aturan perjalanan jarak jauh menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang selama dua tahun pandemi belum pulang kampung.

Sebelumnya pandemi COVID-19 yang tersebar di dunia mengakibatkan negara-negara termasuk Indonesia, membatasi seluruh perjalanan untuk mengurangi dampak pandemi.

Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak One Way Hari Ini Minggu, 18 Desember 2022 dan Jadwal Ganjil Genap

Kini setelah pandemi COVID-19 mereda, pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan jarak jauh terutama dengan kereta api.

Dilansir dari PMJ NEWS, perubahan aturan perjalanan dengan kereta api telah berlangsung sejak tanggal 19 Desember 2022 kemarin.

Perubahan aturan yang berlaku adalah, membebaskan anak berusia 9-12 tahun yang belum vaksin booster untuk melakukan perjalanan jauh dengan kereta api.

Untuk lebih jelasnya, simak perubahan aturan perjalanan jarak jauh dengan kereta menjelang libur Nataru 2022 di bawah ini:

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2022, Wajib Ditaati Gereja dan Umat

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib telah melakukan vaksin booster atau ketiga

- Bagi WNA (turis luar negeri) wajib melakukan vaksin kedua

- Bila tidak bisa menerima vaksin atau belum maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib melakukan vaksin kedua terlebih dahulu

- WNA tidak diwajibkan untuk mengambil vaksin namun wajib menjaga protokol kesehatan

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Misa Natal 2022 Gereja-gereja di Yogyakarta Lengkap Link Live Streaming

- Apabila tidak bisa atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib melakukan vaksin kedua

- WNA tidak diwajibkan untuk mengambil vaksin namun wajib menjaga protokol kesehatan

-  Apabila tidak bisa atau belum divaksin dengan alasan medis maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Resep Kue Jahe dan Chocochip Cookies Cocok Dibuat Isian Parcel Natal 2022

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: RESMI! Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru untuk SD, SMP, SMA, Libur Panjang Sekolah Sampai Tanggal Berapa?

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Perubahan di atas menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Demikian penjelasan terkait aturan terbaru dalam melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api menjelang libur Nataru 2022.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler