Perhatian Guru Sertifikasi mapun Non, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

19 Desember 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi - Perhatian, buat guru sertifikasi maupun non, Kemendikbud beri 2 kabar baik yang ditunggu-tunggu. Simak penjelasannya di sini. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Perhatian, buat guru sertifikasi maupun non, Kemendikbud beri 2 kabar baik yang ditunggu-tunggu. Simak penjelasannya berikut ini.

Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, ada kabar baik bagi para guru. Kabar yang ditunggu-tunggu ini tak hanya untuk guru sertifikasi.

Para guru non sertifikasi juga perlu menyimak kabar baik Kemendikbud Ristek. Kabar baik ini terkait dengan PPG, sertifikasi dan penghasilan tambahan.

Kabar baik pertama yaitu terkait PPG, yang termuat dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Daljab).  

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Dihapus, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG Segini

Dijelaskan pada Pasal 15 yaitu PPG Daljab memiliki beban belajar 36 sks. Namun, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi 36 sks tersebut, yaitu:

1. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

2. Pembelajaran program studi PPG.

Nah, dijelaskan juga dalam Pasal 16 bahwa ada guru yang tidak perlu mengikuti RPL, cukup ujiannya saja. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

Hal ini khusus untuk guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak serta sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara kabar baik kedua untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yaitu terkait pencairan tunjangan profesi guru (TPG) maupun penghasilan tambahan.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim membicarakan usulan skema baru pencairan TPG dan tambahan penghasilan ketika bertemu Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat tentang reformasi birokrasi tematik.

Mendikbud Nadiem mengungkapkan ingin mengubah skema pembayaran TPG dan penghasilan tambahan karena menilai tidak praktis.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta?

Perlu diketahui, tunjangan profesi guru diberikan oleh pemerintah pusat per 3 bulan sekali. TPG ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selama ini format pencairan tunjangan profesi guru yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru selanjutnya dicairkan kepada guru.

Mendikbud Nadiem pun mengusulkan pencairan tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening para guru sertifikasi, tanpa melalui pemerintah daerah.

Demikian 2 kabar baik dari Kemendikbud buat guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang ditunggu-tunggu.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler