Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

9 Desember 2022, 09:00 WIB
Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat? /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Wajib paham, berikut akan dijelaskan 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Guru PPPK bisa dapat?

Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada para guru yang sudah sertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, Kemendikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok bernama tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru ASN, artinya para guru PPPK berkesempatan mendapatkan. Tidak ada syarat sertifikasi seperti TPG.

Baca Juga: Selamat, 1,6 Juta Guru Berciri Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Begini Kata Kemendikbud

Kemendikbud memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan. Namun pencairan tunjangan per 3 bulan sekali.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus ini ada 5 jenis, berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Awas! Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Lagi di 2023 Jika Terjadi Hal Ini, Berikut Jadwal Resmi Pencairan TPG

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Adapun guru PNS dan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini harus bertugas di daerah khusus berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Berbeda dengan TPG, Kemendikbud hanya memberikan tunjangan khusus selama guru bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini merupakan kompensasi bagi para guru.

Berikut nominal gaji pokok untuk guru PPPK dan PNS yang dimulai dari lulusan S1:

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Kabar Baik tentang Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Skema Pencairan TPG Terbaru

PPPK

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

PNS

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Demikian info 5 syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok, guru PPPK bisa dapat.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler